Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization menyatakan pandemi COVID-19 dan menyerukan kewaspadaan. Jurnalis menjadi kalangan yang rentan dan berisiko terinfeksi virus Corona sehingga harus berhati-hati dan membekali dirinya saat meliput.
AJI Yogyakarta meminta perusahaan media memperhatikan jurnalisnya yang bertugas meliput isu penyebaran virus Corona. Perusahaan media hendaknya membuat panduan keselamatan untuk jurnalisnya yang sedang meliput di tempat-tempat yang berisiko terinfeksi virus tersebut.
Perusahaan media seharusnya membekali alat-alat kesehatan bagi jurnalis peliput isu Corona. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Perusahaan media juga perlu memperhatikan hak-hak pekerja dalam kondisi darurat (lockdown atau isolasi) baik untuk jurnalis yang berstatus sebagai koresponden, kontributor, maupun karyawan.
AJI Yogyakarta mengumpulkan berbagai literatur dari berbagai organisasi jurnalis tentang panduan meliput pandemi COVID-19. Berikut panduan dari Global Investigative Journalism Network untuk para jurnalis yang meliput:
- Gunakan sarung tangan pelindung jika meliput tempat-tempat yang telah terinfeksi, seperti fasilitas perawatan medis atau rumah sakit. Siapkan peralatan pelindung, di antaranya masker wajah.
- Hindari mengunjungi pasar yang menjual daging atau ikan segar atau peternakan yang terkena dampak.
- Hindari kontak langsung dengan hewan hidup atau mati dan lingkungannya.
- Jangan menyentuh permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh kotoran hewan.
- Jika sedang liputan di fasilitas kesehatan, pasar, peternakan jangan pernah menempatkan peralatan di lantai.
- Gunakan tisu antimikroba.
- Hindari makan atau minum sambil menyentuh binatang atau di dekat pasar atau peternakan.
- Pastikan tangan anda dicuci dengan air dan sabun dengan mengikuti standar WHO.
AJI Yogyakarta juga meminta pemerintah tidak menyembunyikan segala informasi yang berhubungan dengan virus Corona. Pemerintah wajib memenuhi hak atas informasi publik seiring dengan penghormatan kebebasan pers. Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan transparan.
Demi keselamatan jurnalis, untuk sementara AJI Yogyakarta mengimbau agar narasumber menyebarkan informasi dan data dengan mengurangi aktivitas kerumunan, misalnya konferensi pers. Penyebaran virus Corona rentan di tempat-tempat orang berkerumun. Narasumber bisa menggunakan sejumlah pilihan demi keselamatan jurnalis.
Narasumber bisa menyampaikan informasi melalui siaran pers beserta foto dan video. Narasumber bisa melampirkan hak cipta foto maupun video. Segala informasi bisa disediakan melalui website resmi lembaga yang mengeluarkan informasi yang berhubungan dengan virus Corona. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendesak.
Jurnalis juga harus menghindari penyebaran kepanikan sembari terus memberikan liputan yang mendalam dan seimbang. Ini penting untuk pelaporan hasil liputan yang bertanggung jawab. Gunakan gambar dengan hati-hati untuk menghindari penyebaran pesan yang salah. Jelaskan tindakan-tindakan pencegahan dan temukan fakta-faktanya. Waspadai sumber-sumber politik partisan dan wawancarai para ahli medis.
Periksa fakta lewat jaringan pengecekan fakta untuk memerangi informasi palsu. Bisa melalui Aliansi #CoronaVirusFacts, #DatosCoronaVirus. Cek di media massa yang memiliki tim pemeriksa fakta untuk menemukan informasi palsu.
Jurnalis harus memperhatikan trauma pasien yang terkena virus corona. Menyebutkan identitas bahkan tempat tinggal pasien dapat menyebabkan kepanikan dan membuat keluarga korban tidak aman. Perlakukan pasien dengan empati. Biarkan pasien bercerita dan menentukan wawancara. Wawancara harus atas persetujuan pasien.
AJI Yogyakarta menyerukan agar semua jurnalis saling bahu membahu dan bersolidaritas untuk mencegah penyebaran virus Corona. Saling memperhatikan kawan-kawan jurnalis dan saling menolong bila ada yang terinfeksi dengan mengikuti panduan ahli kesehatan.
Yogyakarta, 15 Maret 2020.
Kontak yang bisa dihubungi:
Ketua AJI Yogya, Shinta Maharani (082137190912)
Koordinator Divisi Advokasi, Rimbawana (085785307383)