Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memperbarui pedoman tentang bagaimana menghitung korban jiwa karena Covid-19 sejak 11 April 2020. Berdasarkan panduan terbaru WHO tentang pencatatan kematian terkait Covid-19, jumlah kematian semestinya menghitung jumlah orang yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif berdasarkan tes PCR ditambah ODP dan PDP yang meninggal.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum melaporkan jumlah PDP dan ODP yang meninggal secara nasional. Penelusuran para jurnalis di Yogyakarta, yang berkolaborasi menyingkap sengkarut data ini menemukan adanya potensi under reporting jumlah kematian karena sebagian korban yang belum jelas hasil tesnya kemudian dimasukkan sebagai negatif atau bukan korban Covid-19.
Terkait hal ini, LaporCovid-19.org berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menyelenggarakan diskusi daring mengenai sengkarut data pelaporan kematian Covid-19 dengan menghadirkan:
- Kadarmanta Baskara Aji (Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Ahmad Alamsyah Saragih Anggota Ombudsman RI
- Haris Firdaus (Tim Kolaborasi Jurnalis Yogyakarta)
- Irma Hidayana LaporCovid-19
Diskusi daring digelar pada:
Hari: Kamis, 11 Juni 2020
Pukul: 14.00 – 15.30
Pendaftaran:
Tautan akan dikirim setelah mendaftar
Diskusi juga dapat disaksikan melalui link Youtube Lapor Covid-19:
Untuk keterangan terkait diskusi ini, sila menghubungi:
0818 477455