Pandemi Covid-19 selama dua bulan ini menghantam industri media. Bisnis media memperketat pengeluaran karena terdampak secara ekonomi. Pendapatan jurnalis turun dan rentan mengalami pemutusan hubungan kerja. Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta telah menerima laporan secara formal melalui pengaduan daring dalam bentuk formulir maupun secara informal.
Divisi Advokasi AJI Yogyakarta merekap hasil pengaduan melalui formulir pengaduan (). Jurnalis mengalami pemotongan gaji, penundaan upah, dan pemangkasan jumlah berita per hari untuk jurnalis yang berstatus sebagai kontributor atau koresponden.
AJI Yogyakarta menerima 11 aduan dalam tiga hari terakhir. Aduannya beragam, mulai dari pemotongan upah dan gaji ( dua aduan), penundaan upah (dua aduan), serta pengurangan kuota berita bagi kontributor. Media yang diadukan antara lain: Tagar.id, klikpositif.com, Jogja TV, Sorot.co, dan Tempo.co. Pengaduan diperkirakan akan terus meningkat selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Tempo.co misalnya dalam sepekan terakhir mengeluarkan kebijakan tidak mengambil berita dari koresponden dengan alasan pengetatan anggaran selama pandemi. Manajemen juga menerapkan sistem kuota untuk koresponden per satu Mei hingga masa pandemi berakhir.
Pengetatan anggaran itu tidak hanya berlaku untuk koresponden di daerah, melainkan juga karyawan Tempo di Jakarta. Sebagian gaji karyawan ditunda pembayarannya pada April-Juni 2020. Penundaan itu diperkirakan akan terjadi hingga bulan berikutnya sampai pandemi berakhir. Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan dan jurnalis sangat berisiko di-PHK selama pandemi.
Selain dampak pandemi, AJI Yogyakarta juga menerima keluhan terhadap perusahaan media yang tak memberikan alat pelindung diri (hand sanitizer, masker, dan lainnya). Padahal, jurnalis berisiko terinfeksi virus Corona di tengah tanggung jawab mengabarkan situasi terbaru kepada publik.
Mereka bekerja dalam memberikan informasi kepada publik agar berhati-hati terhadap serangan virus mematikan itu. Publik ingin tahu berapa banyak kasus yang dilaporkan di lingkungan mereka, saran pakar kesehatan, dan bagaimana pemerintah menangani pandemi.
Selain menampung pengaduan jurnalis terdampak pandemi, AJI Yogyakarta juga membuat survei upah layak terhadap jurnalis. Untuk jurnalis pemula di Yogyakarta, salah satu kota dengan upah terendah, sekitar 1,7 juta rupiah (sesuai besaran Upah Minimum Regional).
Mustahil jurnalis dapat hidup layak di Yogyakarta. Berdasarkan survei upah layak di Yogyakarta, upah atau gaji jurnalis berada di kisaran 6 juta rupiah. Angka itu dihitung dari kebutuhan makan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan penunjang (cicilan gawai). Dari situasi tersebut, jurnalis pemula mendapat upah yang “jauh panggang dari api”.
Jurnalis sama dengan pekerja lainnya yang tidak menguasai alat produksi. Pekerja media seperti buruh bangunan di Sleman, kuli panggul di pasar Beringharjo, dan buruh jahit di Kotagede. Pada peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei ini, AJI Yogyakarta mengajak semua kalangan untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis atau pekerja media di tengah pandemi. Perusahan media hendaknya tidak melakukan PHK sepihak dan memenuhi hak-hak pekerja media.
Nomor kontak yang bisa dihubungi:
Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani (082137190912)
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Rimbawana (085785307383)