Siaran Pers Bersama Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mau membuka seluruh informasi penting tentang penanganan pandemi virus Corona dengan alasan menghindari kepanikan. Padahal informasi ini penting untuk peningkatan kewaspadaan masyarakat dan membangun kesadaran publik untuk melakukan gerakan pencegahan penyebaran virus.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publikmemberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Jaringan masyarakat sipil mendata berbagai persoalan dalam penanganan virus Corona. Berikut sejumlah persoalan yang muncul:
- Pemerintah DIY lamban dalam menyampaikan informasi ke publik, misalnya tentang pasien yang positif Corona. Hasil tes pasien keluar Jumat, 13 Maret. Tapi, baru diumumkan Hari Minggu, 15 Maret 2020. Data Dinkes diupdate setiap jam 16.00. Itu artinya ada pembohongan publik selama dua hari.
- Informasi tentang pasien postif Corona harus ditanya dahulu oleh wartawan. Pemerintah DIY menutupi informasi.
- Info pendataan antara Dinkes dan RS Sardjito tidak sinkron. Contohnya pasien yang sudah pulang dari RS dibilang masih dalam pengawasan.
- Pemerintah DIY tidak terbuka terkait data sebaran orang dalam pantuan. Dinas Kesehatan tidak memberikan informasi yang lengkap dengan alasan menghindari kepanikan. Contohnya informasi pasien yang sudah pulang dari rumah sakit dan masih dalam pengawasan. Padahal, data ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah penyebaran virus.
- Pemerintah DIY juga jauh tertinggal dibanding sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat yg secara realtime menyajikan data peta persebaran Covid-19 yg bisa diupdate publik. Pemerintah tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang orang dalam pantauan dan penelusuran pasien.
- Terjadi tabrakan aturan antara pemerintah pusat dan daerah. Respon Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak jelas. Tidak ada kejelasan soal kebijakan meliburkan sekolah-sekolah. Padahal di daerah lainnya ada kejelasan.
- Pemerintah DIY menyampaikan informasi satu pintu melalui Dinas Kesehatan. Tapi, kenyataannya di lapangan, Rumah Sakit Sardjito juga bicara melalui jump pers.
Oleh karena itu, kami menuntut sejumlah hal kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajarannya:
- Pemerintah DIY seharusya mendahulukan keselamatan warga di atas kepentingan apapun.
- Seharusnya Pemerintah DIY transparan soal data berapa jumlah orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), pasien suspect, dan pasien positif virus Corona, dengan gambaran wilayah tinggal setidaknya hingga tingkat desa supaya warga juga bisa membuat upaya penanggulangan di wilayah masing-masing.
- Menginformasikan ke publik bagaimana Satuan Tugas Penanganan bekerja.
- Pemerintah daerah seharusnya menyediakan anggaran untuk mitigasi risiko dan penanganan pandemi COVID-19 hingga tingkat rukun tetangga.
- Membuat protokol, prosedur operasional serta tindakan penanganan yangnyata terhadap persebaran virus corona (covid-19). Pemda harusmemastikan protokol dan prosedur tersebut berjalan dan diketahui oleh masyarakat.
- Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan. Ini berkaitan dengan hak atas kesehatan warga.
- Pemerintah DIY seharusnya aktif mengatasi kelangkaan masker dan sabun antiseptik dengan harga yang terjangkau oleh semua kalangan.
- Meminta Pemerintah DIY aktif menyerukan agar warga memberlakukan social distancing. Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah, interaksi dengan orang lain, dan mengurangi kontak tatap muka secara langsung.
- Mendorong pelibatan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin pelayanan publik dalam penanganan virus Corona.
- Meminta Komisi Informasi Daerah untuk aktif memberikan informasi ke publik. Komisi Informasi Daerah seharusnya aktif mendorong lembaga-lembaga Pemerintah Provinsi DIY yang menangani virus Corona secara transparan, akuntabel, dan kredibel. Komisi Informasi menjadi lembaga yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Jaringan masyarakat sipil:
Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Combine, Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta, IDEA, IRE, PUSHAM UII, PKBI DIY, ICM, Radio Solidario.
Kontak yang bisa dihubungi:
Ketua AJI Yogya, Shinta Maharani (082137190912)
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli (08995151006)
Combine, Elanto Wijoyono (081578658586)