Oleh: AdminAJIYO
AJIYO– Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan ketika meliput demonstrasi menentang pengesahan RKUHP di Jakarta, Bandung dan Makassar, sepanjang Selasa (24/9/2019) lalu. Di Makassar, menurut catatan AJI Makassar, terdapat tiga jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi, mereka adalah: Muhammad Darwi Fathir (Antara), Saiful (inikata.com), dan Ishak Pasabuan (Makassar Today). Sedangkan di Jakarta, jurnalis yang mengalami kekerasan, antara lain: Nibras Nada Nailufar (Kompas), Vanny El Rahman (IDN Times), Kurnia Yunianto (katadata.com)
Darwi dikeroyok oleh polisi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Tendangan dan hantaman dari pentungan polisi menghunjam tubuh Darwi, meski dirinya telah menunjukkan kartu identitasnya, kartu indentitas pers Antara. Kekerasan terhadap Darwi baru mereda ketika rekan sesama jurnalis membawanya menjauh dari lokasi pengeroyokan.
Saiful, jurnalis inikata.com, juga mendapat pukulan di wajah oleh polisi saat dirinya mengambil gambar ketika polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan meriam air. Selain itu, Ishak juga megalami kekerasan hantaman benda tumpul di kepala ketika mengambil gambar bentrok antara polisi dan demonstran.
Sementara di Jakarta, berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis, Nibras Nada Nailufar, reporter Kompas, pada Selasa malam (24/9/2019), juga mengalami intimidasi dari kepolisian ketika dirinya tengah merekam kekerasan terhadap seseorang di kawasan Jakarta Convention Center oleh aparat. Bahkan, polisi sempat meminta Nibras menghapus rekaman video kekerasan itu. Hal serupa juga menimpa Vanny El Rahman, jurnalis IDN Times. Vanny dipukul dan diminta menghapus video rekaman kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di kawasan flyover Slipi, Jakarta.
Kurnia Yunianto, jurnalis katadata.com, juga sempat dianiaya dari kesatuan Brimob Polri, meski ID card jelas tergantung di leher dan ia menjelaskan tengah melakukan liputan. Brimob tetap tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkan penganiayaan. Bahkan, telepon genggam Kurnia dirampas polisi dan menghapus video terakhir yang direkam Kurnia. Kekerasan juga dilakukan sejumlah massa aksi terhadap reporter Metro TV, Febrian Ahmad. Atas aksi itu, mobil Metro TV mengalami pecah kaca depan-belakang dan seluruh kaca jendela.
Sementara di Bandung, Rian, jurnalis dari Pers Mahasiswa Gema Suara, Politeknik Piksi Bandung, juga mesti dilarikan ke rumah sakit setelah terkena lemparan batu. Batu itu mengenai bagian kiri kepala Rian, dan sontak tak sadarkan diri. Tak jelas siapa yang melempar batu tersebut. Menurut kronologi yang beredar, Rian terkena lemparan itu ketika massa saling dorong di depan kantor DPRD Bandung, Selasa, (24/9/2019), usai magrib.
Tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan tindak pidana sebagaimana termuat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal Ayat 1 bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5000 juta.
Selain itu, jurnalis juga mendapat jaminan dan memiliki hak untuk mencari, menerima dan mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 1999 menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.
Merespons tindak kekerasan terhadap jurnalis yang meningkat ketika meliput aksi demonstrasi, AJI Yogyakarta menyatakan sikap:
1. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. Lebih-lebih, kekerasan yang terjadi karena tindak anggota Polri sudah terekam jelas dalam rekaman video yang dimiliki jurnalis.
2. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melakukan liputan karena dilindungi UU Pers.
3. Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.
4. Mengimbau perusahaan media agar memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis ketika meliput aksi massa yang berpotensi terjadinya kericuhan.
5. Mendesak Dewan Pers untuk segera membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK untuk menuntaskan kasus kekerasan yang dialami jurnalis, baik profesional mupun pers mahasiswa, di berbagai daerah di Indonesia.
Narahubung:
A.S. Rimbawana – 085685307383 (Koordinator Divisi Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Yogyakarta)
Tommy Apriando – 085228882548 (Ketua AJI Yogyakarta)