Pers Rilis
02/AJIYo/Rilis/X/2019
AJI Yogyakarta – Guntur Aga Putra, pewarta foto Harian Radar Jogja mengalami kekerasan suporter saat meliput laga antara PSIM melawan Persis Solo yang berlangsung di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin kemarin (21/10/2019). Seperti diwartakan harianjogja.com, Guntur terkena pukulan di bagian tengkuk.
Ia memotret dari sisi utara stadion, lantas beringsut ke sisi barat lapangan setelah melihat penonton turun dari tribune. Guntur sempat berada di belakang barisan polisi lantas bergerak memilih mendekat mobil pemadam. Kondisi mulai chaos, ketika gas air mata mulai ditembakkan.
Guntur juga mengatakan menerima intimidasi. “Ada yang mencekik dari belakang, dan saya dipukuli. Saya sempat diminta hapus foto, tetapi tidak saya hapus,” katanya. Namun, Guntur tak ingin membawa kasusnya ke ranah hukum, kendati dirinya amat menyayangkan kejadian yang menimpanya itu. Padahal, kata Guntur, ia bekerja berdasar prinsip jurnalistik dan ada kode etik, serta dilindungi hukum.
Selain Guntur, intimidasi juga menimpa jurnalis foto dari Goal Indonesia bernama Budi Cahyono. Ia mengalami intimidasi ketika mengambil gambar saat peristiwa ricuh antara pemain PSIM dan PERSIS terjadi di lapangan.
Salah satu pemain dari PSIM bernama Achmad Hisyam Tolle langsung menghampiri dan meminta foto-foto dirinya segera dihapus. Intimidasi pun dilakukan di pinggir lapangan terhadap sang jurnalis.
“Kamera memang sempat diambil sama Tolle, namun saya bilang ke dia, jangan di sini (pinggir lapangan) hapus fotonya karena biar lebih aman lantaran kondisi sudah rusuh di dalam lapangan. Lalu, saya diajak Arga untuk ke ruang ganti sambil dia menenangkan Tolle bersama Aldaier,” beber Budi Cahyono, seperti yang diwartakan Goal Indonesia
Intimidasi kemudian masih berlanjut di ruang ganti pemain. Pemain bernama Tolle kembali meminta semua foto yang ada dirinya untuk dihapus.
Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis telah menghalangi hak publik untuk memperoleh berita akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. “Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Tommy. Selain itu, bagi Tommy, tindakan para suporter ini menunjukkan betapa tidak pahamnya mereka terhadap aturan hukum.
Kekerasan para suporter terhadap Guntur ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Selain itu, juga dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Maka, ancaman bagi pelanggarnya pun tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Para pelaku pemukulan ini mestinya tak main hakim sendiri dan belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja jurnalis. Semestinya tidak boleh ada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis. Apabila terjadi kesalahan pemberitaan, ada mekanisme aduan jurnalis ke media tempatnya bernaung atau pun melaporkan ke Dewan Pers. AJI Yogyakarta juga mendesak polisi agar mengusut tuntas pelaku kekerasan.
Walau kerja jurnalis dilindungi dan dijamin undang-undang, AJI Yogyakarta menghimbau setiap jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional. Selain itu, pemimpin redaksi dan perusahaan media seharusnya memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya, terutama ketika meliput ke daerah berpotensi konflik dan mengancam kerja jurnalistik serta mengancam reporternya.
AJI Yogyakarta mendorong agar perusahaan media tempat Guntur bekerja mendampingi pelaporan ke pihak kepolisian. Tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, namun sedikit yang diselesaikan secara hukum.
Kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola di Yogyakarta sebelumnya pernah terjadi dan tidak tuntas ditangani melalui proses hukum. Buruknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola menjadi preseden buruk.
Narahubung:
Tommy Apriando (Ketua AJI Yogyakarta – 085228882548
A.S. Rimbawana Koordinator Divisi AJI Yogyakarta – 085385307383