AJI Yogyakarta
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pengurus
  • Berita
    • Pers Rilis
    • Foto
    • Video
  • Program
  • Data
    • Undang-undang
    • Kode Etik
  • Agenda
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pengurus
  • Berita
    • Pers Rilis
    • Foto
    • Video
  • Program
  • Data
    • Undang-undang
    • Kode Etik
  • Agenda
No Result
View All Result
AJI Yogyakarta
No Result
View All Result

“Solidaritas Bukan Kriminalitas”: Tapol Soloraya Gugat Matinya Nurani dalam Sidang Pleidoi

6 April 2026
3 min read

SURAKARTA, 25 Maret 2026 – Tahanan politik (tapol) Soloraya dengan perkara dugaan penghasutan, Daffa Labidulloh Darmaji, mahasiswa Ilmu Kesehatan sekaligus pengelola Perpustakaan Jalanan, membacakan nota pembelaan pribadinya (Pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang ini menjadi sorotan publik menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap aktivis pasca-aksi massa Agustus 2025.

Dalam nota pleidoi bertajuk “Menggugat Matinya Nurani: Pembelaan atas Solidaritas dan Nyawa yang Diabaikan”, Daffa menegaskan bahwa keterlibatannya dalam menyebarkan informasi aksi adalah wujud kepedulian kemanusiaan, bukan instruksi pengrusakan kota.

“Sejak kapan kepedulian menjadi kejahatan? Sejak kapan seruan agar kita tidak lupa pada nyawa yang hilang dianggap sebagai penghasutan? Penjara mungkin bisa mengurung raga saya, tapi ia tidak akan pernah bisa mengurung kebenaran yang saya suarakan,” ujar Daffa di hadapan Majelis Hakim.

Daffa juga memaparkan daftar nama korban jiwa pasca-aksi Agustus 2025, termasuk Affan Kurniawan dan belasan anak bangsa lainnya, sebagai latar belakang munculnya tagar #PolisiPembunuh yang ia publikasikan sebagai bentuk protes atas kesewenang-wenangan aparat negara.

RELATED

Melawan “Triple Burden”, Menggagas Ruang Kerja Adil bagi Perempuan Pekerja Media

6 April 2026

Puluhan Jurnalis Berlatih Membongkar Disinformasi dan Propaganda

3 Februari 2026

Persidangan ini membedah kelemahan fundamental dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penyangkalan yuridis menyatakan bahwa ekspresi Daffa dilindungi oleh konstitusi dan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan kerusuhan yang terjadi.

Apa yang dilakukan Daffa adalah bentuk pengawasan publik terhadap kekuasaan. Mengkriminalisasi ekspresi kritis dengan pasal penghasutan adalah langkah mundur demokrasi. Oleh sebab itu, Majelis Hakim harus melihat bahwa solidaritas kemanusiaan tidak boleh dipidana.

Selain itu, terungkap bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara flyer yang dibuat Daffa dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa kerusuhan dipicu oleh dinamika sosial dan kemarahan publik atas kebijakan negara.

“Membebankan tanggung jawab peristiwa tersebut kepada pembuat flyer adalah bentuk pemaksaan hukum yang tidak berdasar,” tegas Wetub Ilham Toatubun, anggota tim Penasihat Hukum dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi Solo Raya.

Kejanggalan pada alat bukti elektronik turut disorot, sebab terbukti tidak otentik dan diperoleh dengan prosedur penyitaan yang cacat hukum dan inkonstitusional. Sebab proses perolehan bukti tersebut tidak sah secara prosedur, maka Terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.

Rangkaian persidangan tapol Soloraya akan dilanjutkan bagi dua terdakwa lain, yakni Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama. Keduanya dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan mereka pada hari Kamis, 26 Maret 2026, pukul 11.00 WIB.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan jurnalis untuk hadir dan terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan ruang demokrasi.

AJI Yogyakarta

© 2020 make with <3 by #AJIYogyakarta.

Mercusuar

  • Profil
  • Berita
  • Program
  • Data
  • Agenda

Lebih banyak

No Result
View All Result
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pengurus
  • Berita
    • Pers Rilis
    • Foto
    • Video
  • Program
  • Data
    • Undang-undang
    • Kode Etik
  • Agenda