Yogyakarta, 12 Agustus 2026 – Tahun ini genap 30 tahun kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin, atau Udin, menggantung tanpa titik terang. Ia meninggal pada 16 Agustus 1996 pukul 16.58 WIB di RS Bethesda, tiga hari usai dianiaya berat di rumahnya di Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis KM 13, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus ini sudah melintasi 7 Presiden RI, 13 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), 2 Gubernur DIY, 24 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, dan 8 Bupati Bantul. Tak satu pun dari mereka menuntaskan siapa dalang di balik pembunuhannya.
Yang jelas, Udin dibunuh karena berita-beritanya.
Sebelum diserang, Udin menulis berita-berita yang menyentil langsung kekuasaan Orde Baru di Bantul. Salah satunya soal rencana Bupati Bantul saat itu, Kolonel Art. (Purn.) Sri Roso Sudarmo, menyetor Rp1 miliar ke Yayasan Dharmais milik Soeharto demi memuluskan pencalonan periode kedua. Nilai itu, pada 1996, setara ratusan ribu liter bensin, karena harga bensin kala itu masih Rp2.000 per liter. Udin juga membongkar pungutan liar dana Instruksi Presiden (Inpres) Desa Tertinggal di Imogiri, serta kerusakan lingkungan proyek wisata Parangtritis.
Ayah Udin, Wagiman Jenggot, wafat tanpa pernah melihat keadilan itu tegak. Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU), Tri Wahyu, mengenang pesan yang pernah disampaikan Wagiman kepada koalisi. “Kalau takdir anak saya harus meninggal, saya sudah menerimanya. Tetapi sebelum saya meninggal, saya ingin tahu siapa sebenarnya pembunuh anak saya,” ujar Wagiman, seperti dikisahkan ulang Tri Wahyu, dalam diskusi di Kantor AJI Yogyakarta, Sabtu (1/8/2026).
Tri Wahyu membeberkan sederet kejanggalan penyidikan yang dipimpin Kanit Reserse Umum Polres Bantul, Edy Wuryanto. Garis polisi baru dipasang 13 hari setelah kejadian. Blocknote Udin disita dan tak pernah dikembalikan. Sampel darahnya pun dilarung ke Pantai Parangtritis dengan alasan mencari “petunjuk gaib”.
Hasil investigasi wartawan Harian Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih, bersama Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, mengarah pada satu simpulan: Udin dibunuh karena berita-beritanya. Data investigasi itu bahkan sempat diserahkan kepada kepolisian.
Namun kepolisian tetap berpegang bahwa sopir mikrolet, Dwi Sumaji alias Iwik, adalah pelakunya, dengan tuduhan perselingkuhan fiktif. Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskannya pada 1997. Di persidangan, Iwik mengaku diculik, disekap, dan dipaksa untuk mengakui sebagai pembunuh Udin, oleh sosok bernama “Frankie” yang tak lain adalah Edy Wuryanto yang sempat berujar, “Saya memiliki bisnis politik dengan Bupati Bantul.”
Menempuh Jalur Hukum

Polisi memainkan paradoks kotor. Di panggung publik, aparat merawat retorika “penyelidikan masih berjalan” sekadar tameng birokrasi menekan kemarahan masyarakat. Mereka enggan menerbitkan surat penghentian perkara. Namun di balik layar, penyidik mempraktikkan siasat penundaan berlarut-larut. Tujuannya satu: menunggu kasus membusuk secara alamiah lewat kelupaan massal, hancurnya barang bukti, dan matinya para saksi kunci.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menangkap pola impunitas klasik ini. “Kita melihat pola serupa dalam kasus pembunuhan Munir. Negara menetapkan tersangka kambing hitam sementara aktor intelektual sesungguhnya tetap melenggang bebas,” kata Kharisma.
Siasat pembiaran aparat memicu kejahatan baru. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) merumuskan dua lapis pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara ini, merujuk buku Menagih Tanggung Jawab Polisi Untuk (Alm.) Udin (2024). Pertama, perampasan paksa kebebasan berekspresi. Udin dibunuh karena berita. Kedua, kejahatan pembiaran (violation by omission). Negara lepas tangan membiarkan otak pembunuhan menghirup udara bebas selama tiga dekade.
Taktik kepolisian mengulur waktu menanti batas kedaluwarsa sejatinya gugur secara hukum. Mendiang mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, pada akhir 2013 silam membongkar kesesatan logika tersebut. Batas waktu kedaluwarsa haram berlaku selama tersangka sebenarnya belum tertangkap dan menerima vonis pengadilan. “Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa,” tegas Artidjo di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (26/12/2013).
Fakta kebuntuan negara memicu perlawanan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan LBH Yogyakarta menolak mundur menempuh jalur litigasi. Koalisi masyarakat sipil merapatkan barisan mencari cara menyeret penjahat sesungguhnya ke meja hijau. “Meskipun dalam dunia advokasi kita tidak pernah bisa menjamin kemenangan mutlak, yang terpenting kita harus konsisten mencoba dan mendobrak segala celah hukum yang ada,” pungkas Kharisma.
Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menawarkan opsi menyerang balik taktik ulur waktu polisi. Dia mendorong konsep undue delay (penundaan berlarut-larut). LBH Pers Makassar pernah memakai dalil serupa memenangkan praperadilan kasus kekerasan jurnalis ANTARA Muh. Darwin yang mangkrak sejak 2019. Meski, pengajuan praperadilan serupa telah dilakukan di PN Sleman pada 2013, tapi kandas terbentur dalih kewenangan pengadilan.
Bagi Afkar, aparat terus merawat alasan retorika kosong guna menutupi praktik pembiaran mereka. “Alasan ‘menunggu bukti baru’ (novum) selalu diulang-ulang layaknya kaset rusak setiap kali koalisi melakukan audiensi,” katanya.
Ancaman Jurnalis Belum Berhenti

Anggota AJI Yogyakarta, Bambang Muryanto, mencatat Komite Perlindungan Jurnalis melaporkan sekitar 1.600 jurnalis terbunuh secara global sepanjang 1993-2010, mayoritas berujung impunitas. PBB baru menerbitkan UN Action Plan on the Safety of Journalists pada 2012, 16 tahun setelah Udin tewas. Saat Udin dibunuh, kata Bambang, isu keselamatan kerja jurnalis bahkan belum jadi pembicaraan arus utama di kalangan pekerja media maupun organisasi pers.
Bambang menyebut bahwa rumah Udin dulu tidak berpagar. Pintu diketuk malam hari, pelaku langsung masuk, dan pukulan fatal terjadi tanpa hambatan apa pun. Harian Bernas, media tempat Udin bekerja, juga tidak punya protokol mitigasi meski beberapa orang tak dikenal sempat mendatangi kantor redaksi mencari Udin sebelum penyerangan.
Bambang membagi ancaman jurnalis masa kini ke tiga lapis, dan pola lama itu justru berlipat ganda. Soal ancaman digital, ia menjelaskan, “Jurnalis dan aktivis pro-demokrasi sangat rentan mengalami doxing (penyebaran data pribadi untuk intimidasi), serangan siber, hingga persekusi digital oleh pasukan buzzer bayaran yang memiliki sumber daya besar untuk memutarbalikkan fakta di media sosial.”
Ancaman fisik masih nyata, kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus baru-baru ini jadi salah satu contoh. Ancaman psikososial, yakni tekanan mental jurnalis dan keluarganya akibat teror berkepanjangan, nyaris tak pernah dipikirkan perusahaan media.
“Sekarang, di bawah bayang-bayang kembalinya rezim militeristik di bawah Presiden Prabowo Subianto, posisi jurnalis kembali ke dalam fase yang sangat berbahaya. Taktik pembungkaman informasi selalu diawali dengan killing the messenger—membunuh sang pembawa pesan agar kebenaran tidak pernah keluar,” tegas Bambang.
Pemaparan Bambang ditambahkan Kharisma. Ia menegaskan pola ini tak berhenti di kasus jurnalis saja. Modus pembungkaman lewat rekayasa perkara dan normalisasi kekerasan, ujarnya, terus dipakai sampai kekerasan terhadap jurnalis, aktivis lingkungan, dan aktivis pro-demokrasi terasa sekadar berita kriminalitas harian.
Festival Udin Jadi Ruang Konsolidasi

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang bertempat di Jalan Parangtritis, Bantul sengaja dipilih sebagai lokasi Festival Udin 2026, bukan di Kota Jogja seperti yang rutin dilakukan AJI Yogyakarta tiap tanggal 16 Agustus. Episentrum pembunuhan Udin dijadikan panggung langsung mengetuk pintu rumah para pemangku kekuasaan setempat, Kapolda, Gubernur DIY, dan Bupati Bantul diundang hadir. “Jangan bicara Jogja Istimewa jika kasus Udin belum tuntas! Jangan bicara Polisi Presisi jika kasus Udin terus dibiarkan menggantung!” tegas Afkar.
Namun festival ini tak berhenti pada seremoni mengenang. Afkar menyebutnya ruang konsolidasi taktis lintas generasi. “Festival Udin 2026 akan merangkul generasi muda, termasuk kawan-kawan dari pers mahasiswa, yang sangat berharga untuk membangun sinergi memperkuat hak-hak sipil,” ujarnya.
Tri Wahyu menyebut festival ini sebagai wadah baru untuk merajut kembali kolaborasi litigasi maupun non-litigasi dalam gerakan sipil pelestarian lingkungan serta pro-demokrasi. “Kami ingin mewariskan spirit keberanian Mas Udin kepada generasi muda saat ini agar mereka memiliki kesadaran kritis yang sama dalam melawan segala bentuk penindasan dan pembungkaman suara rakyat. Perjuangan keadilan untuk Udin adalah perjuangan kita bersama,” tegasnya.
Sejarawan Rimbawana menambah dimensi manusiawi lewat riset yang tengah disiapkan untuk festival. Udin, sebutnya, adalah pendekar pencak silat, tetapi ia tak pernah memakai kemampuan bela dirinya untuk kekerasan. Soal kuliner, laki-laki kelahiran Bantul ini penggemar bakmi pentil dan pecel lele. Sisi ini yang ingin ditampilkan agar publik merasa Udin bagian dari mereka sendiri, bukan sekadar simbol yang jauh dan dilupakan.
Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra menyebut peringatan 30 tahun wafatnya Udin, diproyeksikan ke Festival Udin 2026, bukan sekadar momentum mengenang masa lalu, melainkan ajakan untuk merefleksikan kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi saat ini. “Lamanya kasus ini tidak terselesaikan menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan masih relevan hingga hari ini. Karena itu, momentum ini perlu dirayakan secara lebih luas dan inklusif, agar ingatan tentang Udin tidak hanya hidup di kalangan jurnalis dan aktivis, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat,” tutupnya.
Mengenal Festival Udin 2026
Festival Udin 2026 adalah hadir sebagai ruang refleksi, edukasi, dan partisipasi publik yang mempertemukan jurnalis, seniman, akademisi, aktivis, komunitas lingkungan, serta masyarakat umum untuk bersama-sama merawat ingatan atas perjuangan Udin sekaligus menyuarakan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Festival ini diharapkan mampu memperluas kesadaran publik bahwa kebebasan pers, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokratis.
Melalui tema “30 Tahun Kasus Udin: Menolak Bungkam, Melawan Perusakan Lingkungan”, festival ini mengajak masyarakat membayangkan kembali bagaimana semangat kritis Udin akan membaca dan merespons berbagai persoalan lingkungan yang terjadi hari ini.
Festival Udin 2026 berlangsung di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Kamis-Sabtu, 13-15 Agustus 2026. Diinisiasi oleh AJI Yogyakarta dan berkolaborasi dengan LPM Pressisi, AJI Jakarta, AJI Indonesia, Sekolah Jurnalisme SK Trimurti, Sigab, PR2Media, LKiS, TrenAsia, Mongabay. Serta didukung oleh Blok Cold Brew.
Festival Udin 2026 bekerja sama publikasi media dengan Tempo, Tirto ID, Project Multatuli, Magdalene, Konde, Radio Unisia, Mojok, VOI, Tapak, Tribun Jogja, Ayo Yogya, Berita DIY, Portal Yogya, Semut Api Media, Gejayan ID, Pandangan Jogja, Suara Jogja, Suara Aisyiyah, Solider News, Kampung Gusdurian, Suara Hijau, Independen ID, Bandung Bergerak, Kawan Bergerak, Arah Media, dan Seni Rupa ID.
- Instagram: @festival_udin
- Narahubung: 085875863964 (Arfrian R. – Manager Kerja Sama & Medpar Festival Udin 2026).
Mengenal AJI Yogyakarta
AJI Yogyakarta berdiri setelah melalui berbagai pertemuan yang diikuti para aktivis seperti wartawan, aktivis LSM, mahasiswa, akademisi, dan penulis esai. Mereka juga merupakan penggerak Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta (FDWY). Akhirnya pada 15 Juni 1998 disepakati berdiri AJI Yogyakarta dalam sebuah pertemuan di Wisma Realino, Mrican, Caturtunggal, Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana pertemuan diperoleh secara patungan.
Menjadi bagian dari AJI Indonesia, AJI Yogyakarta mengukuhkan tiga platform sebagai pondasi organisasi. Pertama, pers bebas dengan prinsip dasar perjuangan yang tercermin dalam Deklarasi Sirnagalih. Kedua, AJI memiliki komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jurnalis. Ketiga, mendukung kesejahteraan jurnalis agar mendapatkan upah layak.
- Website resmi: ajiyogyakarta.com
- Instagram: @ajiyogyakarta
Mengenal LPM PRESSISI ISI Yogyakarta
LPM PRESSISI adalah Lembaga Pers Mahasiswa di lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ini berfungsi sebagai media informasi dan pengawas kehidupan sosial kampus, sekaligus wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan jiwa kritis serta idealisme di bidang seni dan budaya. Kegiatan mereka antara lain liputan, menulis artikel berita, serta karya sastra. Informasi lebih lanjut bisa dicek melalui:
- Website resmi: Pressisi Online
- Instagram: @lpmpressisi
- Facebook: LPM Pressisi
- Karya Publikasi: LPM Pressisi Issuu

