AJI Yogyakarta, Depok–Koalisi Perempuan Menolak Lupa mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan pejabat publik yang menyangkal peristiwa perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.
Putusan ini bukan sekadar kegagalan hukum administratif. Ia adalah bentuk legitimasi negara terhadap penyangkalan kekerasan seksual yang telah terdokumentasi, sekaligus pengkhianatan terhadap penyintas. Negara, melalui putusan ini, tidak sedang menegakkan kebenaran.
Peristiwa kekerasan seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 merupakan bagian dari rangkaian kerusuhan sosial-politik menjelang bergantinya rezim Soeharto. Dalam periode tersebut, terjadi penjarahan, pembakaran, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap warga sipil, khususnya perempuan Tionghoa.
Gugatan dalam Perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT diajukan untuk menguji pernyataan pejabat publik yang secara terbuka menyebut perkosaan massal Mei 1998
sebagai “rumor” atau “tidak terbukti”. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut, sehingga pernyataan yang merendahkan korban dibiarkan tetap berdiri tanpa koreksi hukum.
Padahal, kekerasan seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 bukan narasi liar tanpa dasar. Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) secara jelas mencatat adanya berbagai
bentuk kekerasan seksual, termasuk perkosaan yang terjadi dalam situasi kerusuhan yang terstruktur dan meluas. Laporan ini adalah produk resmi negara sendiri.
Selain itu, Komnas Perempuan selama lebih dari dua dekade telah mendokumentasikan kesaksian korban dan mengembangkan kerangka pemahaman tentang kekerasan berbasis gender dalam tragedi tersebut. Kesaksian-kesaksian ini bukan sekadar cerita individual, melainkan bagian dari pola kekerasan yang sistemik, yang hingga kini belum diadili.
Namun, alih-alih memperkuat pengakuan dan pemulihan, negara justru memberi ruang pada narasi penyangkalan. Sebagaimana disoroti dalam pemberitaan, putusan PTUN ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum administratif gagal menjadi alat koreksi terhadap pernyataan publik yang tidak hanya keliru, tetapi juga melukai martabat korban.
Lebih jauh, penyangkalan ini bukan tindakan netral. Ia adalah bentuk kekerasan simbolik yang menghapus pengalaman korban dari sejarah, mendelegitimasi kesaksian penyintas, dan memperkuat impunitas yang mengakar. Saat negara seharusnya merefleksikan komitmen terhadap keadilan gender, yang terjadi justru sebaliknya: pengingkaran terhadap salah satu bentuk kekerasan paling brutal terhadap perempuan dalam sejarah Indonesia modern.
Kami menegaskan: Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 adalah pelanggaran berkelanjutan terhadap hak korban. Ia bukan sekadar pernyataan, melainkan praktik kekerasan yang memperpanjang trauma dan menghambat pemulihan.
Kami menuntut:
● Negara mengakui secara resmi dan terbuka terjadinya perkosaan massal dan
kekerasan berbasis gender dalam Tragedi Mei 1998
● Penghentian segala bentuk penyangkalan oleh pejabat publik, termasuk melalui
mekanisme etik dan hukum
● Pemulihan yang berperspektif korban: menjamin keamanan, martabat, dan hak
atas kebenaran bagi penyintas
● Komitmen nyata negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu
melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berorientasi pada korban
Kami juga menegaskan bahwa kegagalan hukum hari ini tidak menghapus fakta sejarah. Kebenaran tidak bergantung pada pengakuan negara, tetapi negara
bertanggung jawab untuk mengakuinya.
Koalisi Perempuan Menolak Lupa akan terus berdiri bersama para penyintas, menjaga ingatan kolektif, dan melawan setiap upaya penghapusan sejarah. Keadilan mungkin ditunda. Namun, ia tidak boleh dibatalkan.