Seruan Terbuka AJI Malang
Batalkan Bantuan Sosial untuk Jurnalis, Kepentingan Publik Jadi Prioritas
Wabah coronavirus Covid-19 telah merenggut banyak korban jiwa dan menimbulkan dampak sosial. Sampai Sabtu, 4 April 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 2.092 kasus positif Covid-19, 150 orang sembuh dan 191 orang meninggal. Jumlah kasus orang terinfeksi virus corona baru di Indonesia diyakini lebih banyak lagi dari data yang dilaporkan.
Sementara sebaran kasus Covid-19 di Malang Raya, meliputi Kota Malang 5 positif, 46 PDP (3 orang meninggal dunia), Kabupaten Malang 5 positif (1 meninggal dunia), 49 PDP dan di Kota Batu 1 positif, 2 PDP.
Sampar ini juga berdampak langsung terhadap sosial ekonomi masyarakat lintas sektor, terutama kelompok rentan. Media massa turut merasakan dampaknya. Namun, di tengah situasi krisis ini jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja secara independen sesuai Kode Etik Jurnalistik. Di masa sulit ini, ada perusahaan media yang menunda gaji. Tapi jurnalis dan pekerja tetap menyampaikan informasi kepada publik.
DPRD Kota Malang berencana mengalihkan anggaran makan dan minum kegiatan masa reses sebesar Rp 1,62 miliar. Dalam rupa jaring pengaman sosial penanggulangan dampak Covid-19 dengan skema bantuan non tunai. Estimasinya sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan disalurkan kepada sekitar 1.800 kepala keluarga miskin.
Pimpinan legislatif juga berencana memasukkan puluhan jurnalis sebagai penerima bantuan itu. Ketua DPRD berdalih mengakomodir jurnalis yang tidak mendapat gaji bulanan dari media tempatnya bekerja. AJI Malang menilai kebijakan itu tidak tepat. Lantaran masih banyak masyarakat yang jauh lebih berhak dan membutuhkan.
Kesejahteraan dan jaminan sosial terhadap jurnalis menjadi tanggungjawab utama perusahaan media. Dalam Standar Perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan memberi gaji dan jaminan sosial kepada pekerja pers sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif yang diatur UU Ketenagakerjaan
Sedangkan bantuan DPRD Kota malang itu lebih menyerupai perlakuan ‘istimewa’ terhadap jurnalis. Jika ada jurnalis yang kategori miskin tetap berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tanpa mendapat perlakuan istimewa, pada dasarnya jurnalis juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain. Sedangkan kondisi berbeda dialami masyarakat miskin yang tidak mampu mendapat akses sosial, ekonomi dan informasi.
Untuk itu, berharap pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang membuat kebijakan yang tepat. Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan tak disalahgunakan. Prioritas utama, penanganan Covid-19 serta memastikan bantuan disalurkan pada masyarakat yang berhak.
Seluruh institusi pemerintah dan swasta di Malang Raya sepatutnya juga tidak memberikan berbagai bentuk keistimewaan material kepada jurnalis. Cukup memberi kemudahan akses informasi dan transparansi informasi kepada jurnalis demi kepentingan publik. Serta tidak menggelar konferensi dengan tatap muka melibatkan orang banyak.
Berdasarkan situasi itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyerukan:
- Ketua DPRD Kota Malang membatalkan rencana pemberian ‘bantuan sosial’ dampak Coronavirus Covid-19 ke jurnalis. Pemberian bantuan itu melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang berbunyi : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Perusahaan pers wajib memberikan hak normatif seperti upah, tunjangan hidup secara utuh kepada jurnalis. Sebagai dukungan kepada pekerja media dan jurnalis tetap bekerja secara profesional dan beretika.
- Perusahaan media memberikan hak istirahat kepada jurnalis yang sedang mengalami masalah kesehatan. Menjamin biaya pemeriksaan maupun pengobatan. Serta menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja media dan jurnalis selama bekerja.
- Menuntut pemerintah daerah di Malang Raya menghentikan konferensi pers model tatap muka. Menerapkan batas jarak sosial dan mulai memanfaatkan live streaming, menyediakan video dan foto untuk jurnalis dalam penyebarluasan informasi.
- Menuntut seluruh pejabat Pemda Malang Raya responsif dan transparan dalam memberikan informasi. Seluruh pejabat bisa tetap mudah dikonfirmasi melalui berbagai saluran informasi, bukan malah menerapkan komunikasi satu pintu.
Malang, 4 April 2020
AJI Malang
Mohammad Zainuddin
Ketua
Eko Widianto
Koord Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan